PUSTAKAWAN
SEBAGAI PEKERJA INFORMASI
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung oleh
teknologi yang berbasis komputer dan komunikasi berdampak pada ledakan
informasi. Teknologi informasi telah dimanfaatkan untuk menciptakan, memproses,
mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi. Berbagai bentuk informasi
dikemas dalam aneka media baik yang berbentuk media cetak , rekaman , maupun
secara terpasang. Disamping media bersifat konvensional, informasi juga
disajikan dalam bentuk non-konvensional. Misalnya, e-book, e - journal,
e-learning, dan lain sebagainya. Pustakawan sebagai pekerja informasi harus
mampu mengelola informasi yang semakin banyak, sekaligus mampu pula memilih dan
memilah informasi yang bermanfaat bagi penggunanya.
Informasi sangat
erat kaitannya dengan kehidupan mahasiswa. Mahasiswa tidak dapat melepaskan
diri dari informasi karena informasi sangat menentukan keberlanjutan studi
seorang mahasiswa. Sebagai seorang mahasiswa, kita dituntut agar haus akan
informasi dan bersikap kritis terhadap kasus – kasus yang sedang hangat
dibicarakan baik di masyarakat maupun di pemerintahan negara kita. Namun, untuk mengkritisi kasus – kasus
tersebut haruslah berlandaskan teori yang terdapat di sumber - sumber
informasi. Disinilah peran perputakaan sangat diperlukan. Perpustakaan sebagai gudang informasi menyediakan
dan terus menghimpun berbagai kemasan informasi yang diperlukan mahasiswa. Pengelolaan
sumber informasi juga diperlukan. Kehadiran pekerja informasi menjadikan
pengelolaan informasi diperpustakaan menjadi lebih baik. Pustakawan tidak hanya
dianggap sebagai penjaga buku tetapi garda pengetahuan. Kesalahan besar jika
pustakawan hanya dianggap sebagai pengelola perangkat keras, tukang simpan dan
pinjam buku, tetapi pustakwan juga sebgai pengelola apa yang terdapat dalam
buku tersebut dan menyebarluaskan kepada masyarakat. Apa jadinya jika tidak ada
pekerja informasi yang menjaga kesinambungan pengetahuan dari generasi ke
generasi.[1]
Menurut Prof. Dr.
Abdul Rachman Assegaf , guru besar UIN Sunan Kalijaga, seorang pustakawan tidak
hanya bekerja memberikan pelayanan peminjaman ataupun pengembalian buku. Seorang
pustakawan juga harus memahami informasi yang terkandung dalam buku – buku
tersebut seperti yang dicontohkan oleh tokoh pendidikan di dunia islam , Ibnu
Miskawaih, beliau selama menjadi pustakawan selalu menyempatkan membaca semua
koleksi buku hingga beliau bisa menerbitkan karya tulisnya sendiri.[2]
Kesalah-pahaman
terhadap perpustakaan dan profesi pustakawan kadang tidak sepenuhnya disebabkan
pandangan orang lain, tetapi kadang disebabkan oleh periaku pustakawn itu
sendiri. Banyak pustakwan yang belum sepenuhnya memahami profesinya,
kekurangtahuan terhadap profesinya tidak diusahakan untuk memperbaikinya.
Pdahal dalam profesi apapun memerlukan pengembangan dan perbaikan yang terus
menerus. Perubahan yang terjadi ditengah masyarakat, munculnya berbagai jenis
media informasi, serta tuntutan pengguna, memerlukan pustakawan yang ahli, da
terampil, yang bekerja secara profsional. Seperti halnya profesi lain , pustakawan
harus selalu menambah ilmu dan keterampilannya, baik secara formal , non-formal
maupun informal.
Demi meninggkatkan
martabat,moral dan peran pustakawan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat,dipandang perlu adanya kode etik pustakawan indonesia yang akan
berfungsi sebagai pedoman kerja. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan
martabat dan moral pustakawan tetap terjaga,dan pengabdian pustakawan kepada
masyarakat,bangsa dan negara dapat ditingkatkan. Dalam melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya seorang pustakawan mempunyai landasan atau acuan dasar. Salah
satunya adalah kebebasan intelektual bagi pustakawan yang mengandung makna
bahwa dialam keterbukaan informasi seperti sekarang ini,pustakawan dalam
melaksanakan tugas perlu di berikan kebebasan mengembangkan ide atau gagasan,melakukan
penelitian dan pengembangan serta melahirkan karya intelektualnya yang
bermanfaat bagi kemajuan di bidang perpustakaan,dokumentasi,dan informasi. Selain
itu putakawan harus memperluas akses dan mendistribusikan informasi untuk
kepentingan masyarakat,baik dari dalam maupun luar negeri. dalam hal
ini,pustakawan hendaknya dapat berfungsi sebagai peratara antara sumber
informasi dan masyarakat pengguna. Untuk itu,pustakawan harus menguasai
teknologi informasi,sehingga mempunyai kebebasan dan kelulasaan mencari dan
mengakses informasi dari berbagai sumber. [3]
Dengan demikian ,
penting bagi seorang yang menjalankan profesi memahami kode etik dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga tidak hanya bekerja unutuk pemenuhan
kebutuhan saja. Demikian pula dengan profesi pustakawan, harus dapat memahami
tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam Kode Etik Pustakawan Indonesia.
Kode etik tersebut berguna sebagai landasan dalam melaksanakan tugas sehingga
tidak ada kesalah-pahaman baik dari orang lain maupun pustakawan itu sendiri. Kode
etik juga berperan dalam mengembangkan keterampilan dan intelektual pustakawan
sebagai pekerja informasi dan perantara sumber informasi dengan pengguna
informasi.