Rabu, 22 Februari 2017

PEKERJA INFORMASI

                                                                                   
PUSTAKAWAN SEBAGAI PEKERJA INFORMASI

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung oleh teknologi yang berbasis komputer dan komunikasi berdampak pada ledakan informasi. Teknologi informasi telah dimanfaatkan untuk menciptakan, memproses, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi. Berbagai bentuk informasi dikemas dalam aneka media baik yang berbentuk media cetak , rekaman , maupun secara terpasang. Disamping media bersifat konvensional, informasi juga disajikan dalam bentuk non-konvensional. Misalnya, e-book, e - journal, e-learning, dan lain sebagainya. Pustakawan sebagai pekerja informasi harus mampu mengelola informasi yang semakin banyak, sekaligus mampu pula memilih dan memilah informasi yang bermanfaat bagi penggunanya.
            Informasi sangat erat kaitannya dengan kehidupan mahasiswa. Mahasiswa tidak dapat melepaskan diri dari informasi karena informasi sangat menentukan keberlanjutan studi seorang mahasiswa. Sebagai seorang mahasiswa, kita dituntut agar haus akan informasi dan bersikap kritis terhadap kasus – kasus yang sedang hangat dibicarakan baik di masyarakat maupun di pemerintahan negara kita.  Namun, untuk mengkritisi kasus – kasus tersebut haruslah berlandaskan teori yang terdapat di sumber - sumber informasi. Disinilah peran perputakaan sangat diperlukan.  Perpustakaan sebagai gudang informasi menyediakan dan terus menghimpun berbagai kemasan informasi yang diperlukan mahasiswa. Pengelolaan sumber informasi juga diperlukan. Kehadiran pekerja informasi menjadikan pengelolaan informasi diperpustakaan menjadi lebih baik. Pustakawan tidak hanya dianggap sebagai penjaga buku tetapi garda pengetahuan. Kesalahan besar jika pustakawan hanya dianggap sebagai pengelola perangkat keras, tukang simpan dan pinjam buku, tetapi pustakwan juga sebgai pengelola apa yang terdapat dalam buku tersebut dan menyebarluaskan kepada masyarakat. Apa jadinya jika tidak ada pekerja informasi yang menjaga kesinambungan pengetahuan dari generasi ke generasi.[1]
            Menurut Prof. Dr. Abdul Rachman Assegaf , guru besar UIN Sunan Kalijaga, seorang pustakawan tidak hanya bekerja memberikan pelayanan peminjaman ataupun pengembalian buku. Seorang pustakawan juga harus memahami informasi yang terkandung dalam buku – buku tersebut seperti yang dicontohkan oleh tokoh pendidikan di dunia islam , Ibnu Miskawaih, beliau selama menjadi pustakawan selalu menyempatkan membaca semua koleksi buku hingga beliau bisa menerbitkan karya tulisnya sendiri.[2]  
            Kesalah-pahaman terhadap perpustakaan dan profesi pustakawan kadang tidak sepenuhnya disebabkan pandangan orang lain, tetapi kadang disebabkan oleh periaku pustakawn itu sendiri. Banyak pustakwan yang belum sepenuhnya memahami profesinya, kekurangtahuan terhadap profesinya tidak diusahakan untuk memperbaikinya. Pdahal dalam profesi apapun memerlukan pengembangan dan perbaikan yang terus menerus. Perubahan yang terjadi ditengah masyarakat, munculnya berbagai jenis media informasi, serta tuntutan pengguna, memerlukan pustakawan yang ahli, da terampil, yang bekerja secara profsional. Seperti halnya profesi lain , pustakawan harus selalu menambah ilmu dan keterampilannya, baik secara formal , non-formal maupun informal.
            Demi meninggkatkan martabat,moral dan peran pustakawan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,dipandang perlu adanya kode etik pustakawan indonesia yang akan berfungsi sebagai pedoman kerja. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan martabat dan moral pustakawan tetap terjaga,dan pengabdian pustakawan kepada masyarakat,bangsa dan negara dapat ditingkatkan. Dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya seorang pustakawan mempunyai landasan atau acuan dasar. Salah satunya adalah kebebasan intelektual bagi pustakawan yang mengandung makna bahwa dialam keterbukaan informasi seperti sekarang ini,pustakawan dalam melaksanakan tugas perlu di berikan kebebasan  mengembangkan ide atau gagasan,melakukan penelitian dan pengembangan serta melahirkan karya intelektualnya yang bermanfaat bagi kemajuan di bidang perpustakaan,dokumentasi,dan informasi. Selain itu putakawan harus memperluas akses dan mendistribusikan informasi untuk kepentingan masyarakat,baik dari dalam maupun luar negeri. dalam hal ini,pustakawan hendaknya dapat berfungsi sebagai peratara antara sumber informasi dan masyarakat pengguna. Untuk itu,pustakawan harus menguasai teknologi informasi,sehingga mempunyai kebebasan dan kelulasaan mencari dan mengakses informasi dari berbagai sumber. [3]
            Dengan demikian , penting bagi seorang yang menjalankan profesi memahami kode etik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga tidak hanya bekerja unutuk pemenuhan kebutuhan saja. Demikian pula dengan profesi pustakawan, harus dapat memahami tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam Kode Etik Pustakawan Indonesia. Kode etik tersebut berguna sebagai landasan dalam melaksanakan tugas sehingga tidak ada kesalah-pahaman baik dari orang lain maupun pustakawan itu sendiri. Kode etik juga berperan dalam mengembangkan keterampilan dan intelektual pustakawan sebagai pekerja informasi dan perantara sumber informasi dengan pengguna informasi.         



[1] Rachman Hermawan S, Etika Kepustakawanan,(Jakarta : Sagung Seto, 2006)., Hal.5[2] Prof. Dr. Abdul Rachman Assegaf, Filsafat Pendidikan Islam,( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), hal.196[3] Wiji Suwarno,Ilmu Perpustakaan dan kode Etik Pustakawan,(Yogyakarta,Arruzz Media,2010 )hlm.91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar