Kamis, 10 Desember 2015

DALIL NASH



 DALIL NASH

A. Pengertian Dalil Nash




                 Dalil Naqli, yaitu dalil-dalil yang berasal  dari nash langsung, yaitu al-Qur’an dan Hadits.Dalil naqli yang bersumber dari al-Qur’an ini merupakan dalil yang sudah jelas dan kebenarannya tidak diragukan lagi, karena berasal dari Allah SWT dan dijamin kemurnian atau keasliannya. Demikian pula dalil naqli yang berasal dari al-Hadits, yang merupakan ucapan, perbuatan dan pengakuan Rasulullah SAW yang selamanya berada dalam bimbingan Allah SWT. Sedangkan dalil naqli yang bersumber dari potensi insani dengan menggunakan akal pikirannya yang berupa ijtihadi muncul apabila hukum tersebut tidak dapat ditemukan pada dalil naqli. Oleh karenanya Allah dan Rasul-Nya memberikan kewenangan kepada potensi insani yang berupa akal untuk menggali, sehingga mampu menemukan serta menetapkan hukumnya. Namun tetap hal ini yang menjadi sandaran pokoknya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits.

Secara bahasa nash berarti tampak atau naik ke puncak yang seharusnya.Contoh nash dalam Al Qur’an atau As Sunnah:

a. Firman Allah Ta’ala :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (QS. Al Ma’idah : 38)

Ayat ini adalah nash tentang hukuman bagi pencuri dalam Islam, yakni potong tangan. Ayat ini tidak memiliki makna lain selain makna ‘potong tangan’ tersebut. Dan inilah maksud asli ayat tersebut.


B. Wujud Dalil Nash


1.  AL-QURAN
A.    Pengertian
Al-Quran adalah firman Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perantara Jibril ke dalam hati Rasullah Muhammad bin Abdullah dengan lafal Arab dan makna   yang pasti sebagai bukti bagi rasul bahwasanya dia adalah utusan Allah, sebagai undang-undang sekaligus petunjuk bagi manusia, dan sebagai sarana pendekatan (seorang hamba kepada Tuhannya)  sekaligus sebagai ibadah bila dibaca. Al-Quran di antara dua lembar, diawali surat al-Fatihah dan diakhiri surat an-Naas, yang sampai kepada kita secara teratur secara tulisan maupun lisan, dari generasi ke generasi, terpelihara dari adanya perubahan dan penggantian yang dibenarkan Firman Allah Swt:[2]
انا نحن نزلنا الذكر واناله لحافظون  (الحجر:٩)
“Sesungguhnya kami telah menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya kami tetap memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)

B.     Kekhususan dan Keistimewaan Al-Quran
Setelah melihat definisi di atas, maka jelaslah bagi kita, bahwa Al-Quran mempunyai kekhususan dan keistimewaan  dari kitab-kitab lainnya. Maka apabila ada sesuatu yang bertentangan dengan keistimewaan Al-Quran, maka tidak bisa dikatakan sebagai al-Quran. Adapun kekhususan dan keistimewaan menurut Syarmin Syukur sebagai berikut:[3]
  Bahwa Al-Quran baik kalimat dan maknanya, datang dari Allah SWT. Dan Rasul saw dalam hal ini tidak lain hanyalah menyampaikan saja kepada manusia. Ia diturunkan Allah melalui malaikat Jibril, dengan kalimat yang sama   persis dengan yang ada sekarang ini.
  Al-Quran diturunkan kepada Rasulullah dengan lafadz dan uslub bahasa.
  Bahwa Al-Quran telah diriwayatkan dengan cara mutawatir yang memfaedahkan ilmu yang qath’I (pasti) dan yakin lantaran periwayatan dan ketetapannya yang sah.

C. Dalalah Al-Quran
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum syara’. Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Al-Quran dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah qath’i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir. Kalaupun ada sebagian sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushafnya, yang tidak ada pada qiraahnya mutawatir, hal itu hanya merupakan penjelasan dan penafsiran terhadap Al-Quran yang didengar dari Nabi SAW.[5]

2. SUNNAH
A.    Pengertian
Arti sunnah dari segi bahasa adalah jalan yang bisa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk.[6] Sedangkan As-Sunnah menurut syara’ adalah ucapan, perbuatan atau pengakuan Rasulullah. Pengertian sunnah juga dapat dilihat dari tiga disiplin ilmu:
         Ilmu Hadits
         Ilmu Ushul Fiqih
         Ilmu Fiqih
As-Sunnah, menurut bahasa artinya cara/sistem, baik cara itu Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid'ah.
Ada dasarnya, sebagaimana dinyatakan secara mutlak oleh Rasulullah yang artinya :
"Hendaklah engkau berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku -menurut riwayat yang lain- yaitu Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk sesudahku, pegangilah itu dengan taring gigimu teguh-teguh."
Adapun menurut istilah ulama Ushul as-Sunnah itu ialah:
Artinya:                                                                                               
"Apa yang dibekaskan oleh Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan."

B. Dilalah Sunnah
Ditinjau dari segi petunjuknya, hadits sama dengan Al-Quran, yaitu bisa qath’iah dilalah dan bisa zhaniyah dilalah. Demikian juga dari segi tsubut, ada yang qat’i dan ada yang zhanni. Kebanyakan ulama menyepakati pembagian tersebut, namun dalam aplikasinya berbeda-beda.
Dalam kaitannya antara nisbat As-Sunnah terhadap Al-Quran, para ulama telah sepakat bahwa As-Sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Quran dan juga sebagai penguat. akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Quran apabila As-Sunnah itu tidak sejalan dengan zhahir ayat Al-Quran.[9]
Dalam kajian ushul fiqih, hadits dari segi sanadnya terbagi menjadi dua macam: hadits mutawatir dan hadits ahad.

3. Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Quran
Hubungan As-Sunnah kepada Al-Quran dari segi kedudukannya sebagai hujjah dan rujukan dalam mengeluarkan hukum syara’ adalah menjadi pengiring Al-Quran. Adapun hubungannya kepada Al-Quran dari segi hukum yang dibawanya, tidak lebih dari salah satu di antara tiga hal berikut:
   As-Sunnah menetapkan dan menguatkan hukum yang dibawa Al-Quran.
   As-Sunnah memerinci dan menjelaskan keglobalan hukum yang dibawa Al-Quran
   As-Sunnah juga menetapkan dan membentuk hukum yang tidak
dijelaskan oleh Al-Quran.[8]


C. Kehujjahan Dalil Nash


A.     Kehujjahan Al-Quran
Abd. Wahab Khallaf menegemukakan tentang kehujjahan Al-qur’an dengan ucapan sebagai berikut : “ Bukti bahwa al-qur’an menjadi hujjah atas manusia yang hukum-hukumnya merupakan aturan-aturan yang wajib bagi manusia untuk mengikutinya , ialah karena Al-Qur’an itu datang dari allah, dan dibawa kepada manusia dengan jalan yang pasti yang tidak tidak diagukan kesahan dan kebenarannya. Sedang bukti kalau Al-Qur’an datang dari Allah SWT , ialah bahwa Al-Qur’an itu membuat orang tidak mampu membuat atau mendatangkan seperti Al-Qur’an.”
       Nabi Muhammad SAW ketika menyatakan kenabiannya dan orang – orang kafir menentangnya dan juga menentang ajaran –ajaran Allah SWT beliau berkata : “ apabila engkau sekalian meragukan semua ini, cobalah kamu datangkan atau kamu buat saja surat yang sama dengan Al-Qur’an.” Ucapan seperti ini bukan hanya gurauan namun mengandung makna bahwa manusia tidak aka mampu menyusun satu ayat pun sebagaimana ayat Al-Qur’an, baik mengenai susunan dan keindahan bahasanya , dan juga maknanya , lebih-lebih kepastian dan kebenaran akan isinya yang mutlak yang berlaku dan tidak bisa dipungkiri.

B.      Kehujjahan Sunnah
Umat islam sepakat bahwa ucapan, perbuatan, dan penetapan Rasulullah yang mengarah pada hukum atau tuntutan dan sampai kepada kita dengan sanad yang shahih yang mendatangkan kepastian atau dugaan kuat atas kebenarannya adalah hujjah bagi umat islam. Ia adalah sumber yang digunakan oleh para mujtahid untuk menetapkan hukum syara’ atas perbuatan orang-orang mukallaf.
Adapun bukti atas kekuatan As-Sunnah sebagai hujjah sangat banyak, antara lain:
1.      Nash-nash Al-Quran. Karena Allah SWT, sering kali dalam ayat-ayat Al-Quran memerintahkan untuk taat kepada Rasul-Nya, menjadikan taat kepada Rasul sebagai bukti ketaatan mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi diantara mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.
2.      Kesepakatan para Sahabat ra, baik sesama hidup maupun sepeninggalan Rasulullah Saw. Akan kewajiban mengikuti sunnah Rasul. Di masa hidup nabi, para sahabat telah melaksanakan hukum, menjalankan perintah dan (menjauhi) larangan nabi Saw; halal dan haram.
3.      Allah Swt, dalam Al-Quran telah menetapkan berbagai kewajiban yang masih bersifat global, hukum dan petunjuk pelaksanaannya tidak terperinci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar